Transaksi saham bebas riba tidak ada marjin trading dan short selling (Prinsip Bai’ al-Maksyuf).
Transaksi saham yang masuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia.
Transaksi saham berdasarkan kesepakatan harga pasar wajar melalui mekanisme tawar-menawar berkesinambungan (Prinsip Bai’ al-Musawamah).
Mekanisme perdagangan berdasarkan Prinsip Qabdh Hukmi.
Tidak dapat menjual saham yang belum dimiliki atau short selling (Prinsip Bai’ al-Maksyuf).
Phintraco Sekuritas memiliki 55+ GI Syariah yang tersebar di seluruh Indonesia
BISA! merupakan program edukasi investasi saham secara online dari Phintraco Sekuritas dengan beragam topik menarik seputar saham, pasar modal dan issue terkini.