Transaksi Saham Berdasarkan Prinsip Syariah

Transaksi saham bebas riba tidak ada marjin trading dan short selling (Prinsip Bai’ al-Maksyuf).

Transaksi saham yang masuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia.

Transaksi saham berdasarkan kesepakatan harga pasar wajar melalui mekanisme tawar-menawar berkesinambungan (Prinsip Bai’ al-Musawamah).

Mekanisme perdagangan berdasarkan Prinsip Qabdh Hukmi.

Tidak dapat menjual saham yang belum dimiliki atau short selling (Prinsip Bai’ al-Maksyuf).

Phintraco Sekuritas memiliki 55+ GI Syariah yang tersebar di seluruh Indonesia

BISA! merupakan program edukasi investasi saham secara online dari Phintraco Sekuritas dengan beragam topik menarik seputar saham, pasar modal dan issue terkini.